STUDI TENTANG HUKUM ADAT PADA JAMAN HINDU DAN PADA JAMAN ISLAM DI NUSANTARA

Authors

  • Separen Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31258/randai.1.1.p.54-60

Keywords:

Hukum Adat, Jaman Hindu dan Islam

Abstract

Adat merupakan cerminan dari kepribadian bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa. Sendi-sendi adat pada dasarnya sama berlaku walaupun kita sebut masyarakat nusantara berbhineka. Asas kekeluargaan, tolong menolong, musyawarah dan mufakat tidak mementingkan diri sendiri dan semua hal tersebut pada dasarnya sudah sama di seluruh wilayah nusantara hanyalah terdapat perbedaan cara pemakaian dan cara pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau dapat juga disebut sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Kegiatan yang dilakukan pada penelitian hukum normatif ini adalah meneliti dan mengkaji perbandingan hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam di nusantara. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunaakan studi kepustakaan (library research), peneliti mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku atau literatur dari berbagai sumber yang relevan. Bahan-bahan atau data yang telah diperoleh kemudian dikaji dan dianalisi dengan tehnik deskriptif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkembangan hukum adat sebagai aturan rakyat di Jaman Hindu berlaku sejak jaman Melayu Polinesia yang berlanjut sampai dengan jaman kerajaan antara lain Kerajaan Sriwijaya, Mataram, Majapahit. banyak terdapat prasasti-prasasti yang menjelaskan pelaksanaan hukum adat berdasarkan agama dan kebudayaan masyarakat pada saat itu. Berdirinya kesultanan Perlak, Samudra Pasai dan Aceh Darussalam. Pada jaman kekuasaan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh Darussalam yang daerah kekuasaannya hampir meliputi seluruh pulau Sumatera sampai Bengkulu dan hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan Hukum Adat serta ketetapan-ketetapan Sultan

References

Hadikusma Hilman, Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1980

Hadikusma Hilman, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Cetakan Kedua, Bandung: Bandar Maju, 2003

Lukito Ratno, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008

Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia. Cetakan Kedua, Jakarta : Persada, 1983

Downloads

Published

07/03/2020

How to Cite

Separen. (2020). STUDI TENTANG HUKUM ADAT PADA JAMAN HINDU DAN PADA JAMAN ISLAM DI NUSANTARA. JURNAL RANDAI, 1(1), 54–60. https://doi.org/10.31258/randai.1.1.p.54-60

Issue

Section

Articles