PERAN LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU DALAM PELESTARIAN BUDAYA MELAYU DI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.31258/randai.3.2.p.1-15Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena pelaksanaan kebudayaan Melayu Riau, khususnya meliputi unsur Bahasa, Busana dan Kuliner yang sudah mulai ditinggalkan masyarakat melayu kota Pekanbaru. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah peran Lembaga Adat Melayu Riau dalam pelestarian kebudayaan melayu di kota Pekanbaru dan Bagaimanakah kendala-kendala Lembaga Adat Melayu Riau dalam pelestarian kebudayaan melayu di kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan peran Lembaga Adat Melayu Riau dalam pelestarian kebudayaan melayu di kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah pengurus Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau dan pengurus Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini observasi, wawancara dan dokumentasi. Instrument penelitian adalah peneliti berpedoman kepada panduan pengumpulan data. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif model Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Adat Melayu Riau telah melaksanakan perannya dalam pelestarian budaya Melayu Riau. Sementara itu, kendala yang dihadapi Lembaga Adat Melayu Riau antara lain: perbedaan dialek bahasa melayu yang berbeda disetiap daerah, jumlah dan kemampuan guru Budaya Melayu Riau yang terbatas, lebih banyaknya jumlah penduduk pendatang di kota Pekanbaru dan keterbatasan anggaran
References
BPS, 2015.Mengulik Data Suku Di Indonesia. DBSS. Jakarta
Elmustian, R. (2003). Alam Melayu. Pekanbaru: Unri Press
Jamil, T. I. dkk. 2018. Pendidikan Budaya Melayu Riau Buku Sumber Pegangan Guru. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Pekanbaru
Mc.Millan, J. H. & Schumacher, S. (2001). Reserach in Education. New York: Longman
Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Rosda.
Nasution, S. (2009). Metode research: penelitian ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.
Pemprov, 2015. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 9 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau. Biro Hukum dan HAM. Pekanbaru.
Puti Bungsu & Febri Yuliani. 2015. Peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam Pelestarian Budaya Daerah di Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 2 (2). P.1-9. (Online). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view (diakses 24 April 2019).
Sayed Agung Afandi. (2018). Kapabilitas Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Mewujudkan Visi Riau 2020, Tesis. Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung:
Elfabeta.
Ucu, K.R, 2012. Kebudayaan Indonesia Nomor 39 Dunia. (Online), https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/22/m60kx2-kebudayaan-indonesia-nomor-39-dunia (diakses 28 April 2019).
Widiatma, R. G. (2022). Pemanfaatan Akun Instagram @MOVUPGYO Sebagai Penyedia Informasi Kuliner di Kota Semarang. (Skripsi). Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang.
Zainuddin, M. 2018. Mekanisme Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Melestarikan Wisata Budaya di Provinsi Riau. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Governemnt dalam Demokrasi 6 (1). P. 92-107 (Online).https://ojs.unikom.ac.id (diakses 24 April 2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL RANDAI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.